Selamat Datang di Sirekonbaja
Sistem Informasi Registrasi Kontrak
Barang dan Jasa

Layanan

Data Kontrak Pemerintah Kota Pariaman

Layanan

Layanan Sirekonbaja (Sistem Informasi Registrasi Kontrak Barang dan Jasa) merupakan aplikasi berbasis website yang memberikan layanan verifikasi dokumen kontrak setiap OPD di Kota Pariaman dengan output berupa lembar cetak bukti registrasi dengan barcode yang akan dilampirkan OPD dalam hal pencairan dana.

Pelaporan

Hasil output dari Sirekonbaja merupakan rekapitulasi data pekerjaan yang telah terkontrak yang disertai dengan kelengkapan dokumen kontrak dan titik koordinat lokasi pekerjaan.

Account

Setiap OPD memiliki akun login masing-masing dengan menunjuk admin OPD dan verifikasi dilakukan oleh Admin Sistem pada Bagian Administrasi Pembangunan.

Apa itu aplikasi Sirekonbaja?

Sistem Informasi Registrasi Kontrak Barang dan Jasa Kota Pariaman (Sirekonbaja) adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencatatkan data dan mengupload dokumen pekerjaan yang telah terkontrak, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani

F A Q

(Frequently Ask Question).

No Pertanyaan Jawaban
1 Siapa yang dapat mengakses aplikasi ? PPK atau admin yang ditunjuk oleh PPK masing-masing OPD
2 Bagaimana cara log in pada aplikasi Sirekonbaja ? PPK atau Admin yang ditunjuk menghubungi “Kontak Kami” yang ada pada aplikasi dengan melampirkan bukti dukung berupa SK sebagai PPK atau Surat Tugas sebagai Admin, untuk mendapatkan user id dan password
3 Kapan registrasi kontrak dilakukan ? 1. Tahap I, paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Surat Pesanan ditandatangani.
2. Tahap II, setelah dilakukan serah terima pekerjaan.
4 Dokumen apa yang perlu diupload saat registrasi kontrak tahap I ? • Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Surat Pesanan, • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
• Daftar Kuantitas dan Harga/RAB,
• Time Scehedule.
• Dokumen telah ditandatangani dan di-scan. File di-upload dengan ekstensi *.pdf.
5 Dokumen apa yang perlu diupload saat registrasi kontrak tahap II? • Dokumen Addendum( jika ada),
• Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,
• Dokumen telah ditandatangani dan di-scan. File di-upload dengan ekstensi *.pdf.
6 Berapa lama proses verifikasi registrasi kontrak ? Proses verifikasi hanya membutuhkan waktu 10 – 15 menit, apabila data kontrak yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang diupload.
7 Bagaimana cara mencetak lembar bukti registrasi kontrak ? PPK atau Admin OPD mencetak bukti registrasi melalui fitur “Pembuatan QR Kode”, setelah Admin System memverifikasi data dan dokumen kontrak yang telah diinput dan diupload oleh Admin OPD.

Manual Sirekonbaja

Manual Book merupakan panduan yang digunakan untuk membantu pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Sirekonbaja.

...
...
...
...

Hubungi Kami

Anda dapat menghubungi kami pada.

Bagian Administrasi Pembangunan Kota Pariaman

Jl. Imam Bonjol No 44 Pariaman, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, 25511

Hubungi kami Melalui WhatsApp (WA) : +62 813-7892-0154